Hukum  

Seorang Oknum Anggota Polisi Membunuh Ibu Kandungnya Cileungsi Bogor

Nikson Pangaribuan alias Ucok (41).

Jakarta, Cinews.id – Seorang oknum anggota polisi yang berdinas di salah satu polres wilayah hukum Polda Metro Jaya, Nikson Pangaribuan alias Ucok (41) membunuh ibu kandungnya di kediamannya, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, pada, Ahad (1/12/2024) pukul 21.30 WIB.

“Di salah satu Polres di Polda Metro Jaya, dia pulang di sini (Cileungsi) karena tinggal sama orang tuanya,” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro saat dikonfirmasi, Senin (2/12/2024).

Rio menyebut saat di rumah orang tuanya, oknum anggota terlibat cekcok dengan ibunya. Namun, tidak disebut penyebab perselisihan itu. Rio hanya mengatakan akibat cekcok itu pelaku membunuh ibunya.

“Sehingga orang tuanya dilakukan penganiayaan,” ujar Rio.

Rio mengatakan pihaknya telah menindak tegas pelaku. Oknum polisi itu juga telah ditahan untuk dilakukan pemeriksaan intensif.

“Jadi sudah kita amankan dan saat ini lagi diperiksa juga. Namun, kami tetap melaksanakan ini secara tegas dan kami tidak akan main-main,” ujar Rio.

Rio memastikan akan memproses pidana anggota berpangkat Bintara itu. Sementara itu, pemeriksaan etik akan ditangani Bid Propam Polda Metro Jaya.

“Saat ini sidang kode etiknya sedang dilaksanakan Propam Polda Metro Jaya, selaras penyelidikan. Karena hal ini sangat keterlaluan menurut saya, kami akan proses ini secara transparan,” tegas Rio.

Menurut informasi yang diterima Cinews.id, korban sempat dibawa ke RS Kenari oleh warga yang melaporkan kejadian tersebut. Namun, nyawanya tidak tertolong.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.