Kode Perilaku Perusahaan Pers

Kode Perilaku Perusahaan Pers

  1. Dalam menjalankan tugas, jurnalistik wartawan Media Cakrawalaindo News (CINEWS.ID) dilengkapi dengan Identitas diri berupa Kartu (ID Card) Pers dengan nama dan nomor keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Boks Redaksi. Juga memakai baju seragam sebagai indentitas Media.
  2. Media CINEWS.ID Melarang wartawan meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari Narasumber.
  3. WartawanCINEWS.ID dilarang merangkap sebagai wartawan atau contributor di media lain, kecuali dalam satu grup perusahaan media setelah mendapat persetujuan manajemen redaksi CINEWS.ID.
  4. Wartawan CINEWS.ID wajib mengutamakan kepentingan public dan hak public
  5. Wartawan dan Staf Redaksi CINEWS.ID wajib mematuhi hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku wilayah tugasnya.
  6. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi CINEWS.ID.
  7. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh CINEWS.ID, berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers.
  8. Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: [email protected] dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.

Media Cakrawala Indo News (CINEWS.ID) tidak bertanggung jawab terhadap wartawan yang tidak memiliki surat tugas resmi dari Redaksi Cakrawala Indo News. Wartawan Media CINEWS.ID tidak memiliki identitas lain, hanya memiliki 1 identitas profesi sebagai wartawan Media CINEWS.ID.

Bila Narasumber merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan CINEWS.ID atau mendapatkan perilaku tidak wajar, bisa menghubungi Redaksi CINEWS.ID melalui surat elektronik ke : [email protected] atau menghubungi kontak redaksi di nomor WA – Redaksi

 

Pedoman Profesionalisme Jurnalistik :

Aturan Wartawan Dalam Melakukan Tugas Jurnalistik
Profesi wartawan menurut Pasal 1 angka 4 UU Pers adalah orang yang secara teratur melaksanakan ke kegiatan jurnalistik.

 

Dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik tersebut, terdapat perbedaan antara wartawan dan masyarakat sipil dimana secara khusus wartawan bernaung dalam pers atau perusahaan pers.

 

Ketika menjalankan profesinya, wartawan harus menaati kode etik jurnalistik. Menurut Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.

 

Lebih lanjut, dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, wartawan Indonesia harus menempuh cara-cara yang profesional. Penafsiran mengenai cara-cara yang profesional tersebut adalah:

  • menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
  • menghormati hak privasi;
  • tidak menyuap;
  • menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
  • rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
  • menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
  • tidak melakukan plagiat, termasuk hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
  • penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Selain cara-cara profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana disebutkan di atas, dalam konteks merekam atau dokumentasi yang dilakukan oleh wartawan juga harus tunduk pada Kode Etik Jurnalistik lain yaitu:

  • tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan;
  • mempunyai hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan;
  • menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya kecuali untuk kepentingan publik.

Jika Dirugikan atas Informasi/Dokumentasi dari Wartawan

Apabila terdapat pihak-pihak yang merasa dirugikan atas informasi atau dokumentasi yang dimuat dalam produk jurnalistik yang dibuat oleh wartawan, maka pada dasarnya masyarakat dapat menggunakan pelayanan hak jawab dan hak koreksi.

Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang yang memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

Hubungi kami di :