Daerah  

Korupsi Dana Desa, Polres Lampung Timur Resmi Menahan Kades Bumi Mulyo

Lampung, CINEWS.ID – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Lampung Timur resmi menahan Kepala Desa Bumi Mulyo, Kecamatan Sekampung Udik, Hermanto, terkait dugaan korupsi dana desa (DD) dengan modus penggelembungan harga (mark-up) dan proyek fiktif.

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Boyoh, membenarkan penahanan tersangka Hermanto.

“Iya benar, tersangka sudah kami tahan terkait perkara korupsi dana desa. Hasil audit menunjukkan adanya kerugian negara, namun uangnya tidak dikembalikan. Ada beberapa proyek yang dimark-up harga dan ada pula yang tidak dikerjakan sama sekali,” ungkap Boyoh saat dikonfirmasi, Selasa (18/11/2025).

Boyoh menambahkan, pihaknya akan segera menggelar konferensi pers untuk menjelaskan detail kasus dan besaran kerugian negara yang ditimbulkan.

Sebelum ditahan polisi, Hermanto sudah beberapa kali diperiksa Inspektorat Kabupaten Lampung Timur. Inspektorat bahkan telah memberikan rekomendasi agar Hermanto segera mengembalikan kerugian negara yang timbul dari penyelewengan dana desa tersebut. Namun selama dua tahun berturut-turut, rekomendasi itu tidak diindahkan.

Sebelumnya, berdasarkan Surat Perintah Tugas Bupati Lampung Timur Nomor: B/Sprint/240/02-SK/2024 tanggal 24 Juni 2024, tim Inspektorat Kabupaten Lampung Timur telah melakukan pemeriksaan investigatif terhadap dugaan penyimpangan dana desa tahun 2023 di Desa Bumi Mulyo.

Dari hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam Naskah Hasil Pemeriksaan (NHP) menyebutkan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dalam pelaksanaan dan pengelolaan dana desa tahun 2023.

Inspektorat mengungkap, pencairan dana desa dilakukan oleh kaur keuangan dan kepala desa, namun setelah dicairkan, seluruh uang diambil dan dikuasai oleh Kades Hermanto.

Kaur keuangan hanya diberi tugas membayar kontribusi kegiatan Teknologi Tepat Guna (TTG), kontribusi pelatihan antikorupsi (tipikor), serta insentif enam ketua rukun tetangga (RT).

Dengan demikian, seluruh pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari dana desa 2023 praktis diambil alih langsung oleh kepala desa.

Dalam NHP, Inspektorat juga menemukan bahwa penyusunan surat pertanggungjawaban (SPJ) yang dikerjakan sekretaris desa dan kaur keuangan tidak sesuai nilai transaksi sebenarnya melainkan disesuaikan dengan RAB APBDes. Sekretaris desa dinilai tidak menjalankan fungsinya sebagai verifikator.

Selain itu, terdapat pembayaran honorarium atau insentif tanpa tanda tangan bukti penerimaan oleh penerima dalam SPJ. Bahkan, pembayaran insentif kader RDS, PHBS, dan Posyandu tidak disertai nama-nama penerima dalam surat keputusan kepala desa.

Inspektorat juga mencatat adanya kegiatan yang melewati tahun anggaran 2023 dan baru dilaksanakan pada 2024, yakni pekerjaan lapen (lapis penetrasi) dan pengadaan lampu perangkap hama.

Temuan lain, Inspektorat mencatat pajak sebesar Rp15.913.600 telah dipungut, namun hanya Rp3.231.364 yang disetorkan ke kas negara. Masih terdapat belanja desa yang belum dipungut pajak dan belum disetor ke kas negara sebesar Rp9.470.721.

Dari 17 item pengeluaran dana desa 2023, terdapat selisih antara Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dengan kondisi sebenarnya sebesar Rp258.487.236.

Inspektorat merekomendasikan agar Kades Hermanto mengembalikan dan menyetorkan Rp258.487.236 ke rekening kas desa untuk ditata dalam APBDes. Namun hingga hampir dua tahun diberikan waktu, rekomendasi itu belum juga diindahkan.

Akibat perbuatannya, Hermanto kini mendekam di tahanan Polres Lampung Timur untuk 20 hari pertama sambil menunggu kelengkapan berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

Kasus ini menjadi sorotan karena kembali menambah daftar panjang kepala desa di Lampung Timur yang tersandung masalah korupsi dana desa.


Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.