DLH Majalengka Menyatakan Bakal Melakukan Sidak ke Lokasi Galian C di Desa Palabuan

Kepala Pengawas DLH Kabupaten Majalengka, Budi Adi Nugraha,

Majalengka, CINEWS.ID – Aktivitas tambang pasir dan batu (galian C) yang beroperasi selama sekitar tiga minggu di Desa Palabuan, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka ramai jadi perbincangan publik. Kegiatan yang disebut-sebut sebagai “reklamasi lahan tidak produktif” namaun aktivitas penambangan itu melanggar aturan pertambangan.

Saat di konfirmasi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Majalengka, kepala pengawas, Budi Adi Nugraha, mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas tambang tersebut, meskipun warga menyatakan operasional sudah berlangsung cukup lama.

“Saya tim pengawas lapangan tidak tahu adanya kegiatan pertambangan pasir dan batu di Desa Palabuan … apalagi sudah 3 minggu kurang lebih sudah beroperasi. Baik pak, saya akan catat, dan saya pun tidak akan bertele-tele saya akan ke lokasi pertambangan tersebut secepatnya,” ungkap Budi Adi Nugraha kepada CINEWS, Selasa (18/11/2025).

Baca Juga :
Gunakan Dalih Reklamasi, Galian C di Desa Palabuan Majalengka Tak Berizin dan Berorientasi Bisnis

Sebelumnya, Kepala Desa Raman membuka tabir siapa saja yang terlibat dalam operasi tambang tersebut :

  • Yogi, anggota dewan dari Partai Golkar, disebut sebagai pengusaha sekaligus pemodal utama.
  • Beni, dari Satpol PP, juga terlibat sebagai pengusaha tambang.
  • Yatno, bertindak sebagai pemasaran.
  • Anjar, dari kesatuan Angkatan Darat (Kodam 321), memiliki peran signifikan.
  • Deni, pensiunan Marinir, Bertugas menghadapi Wartawan/LSM bersama dengan Yatno dan Rusmana alias Bois.

Masyarakat pun mengecam keras keterlibatan tokoh-tokoh publik dalam aktivitas tambang yang dinilai ilegal dan merusak lingkungan.

Pelanggaran Perizinan Tambang (Minerba).

  1. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), kegiatan tambang — termasuk galian C (pasir, batu, kerikil, dsb) — wajib memiliki izin usaha pertambangan (IUP). Aturan baru menegaskan bahwa galian C wajib mengantongi IUP Bebatuan.

Jika aktivitas dilakukan tanpa izin, ini bisa dikategorikan sebagai tambang ilegal (illegal mining).

  1. Sanksi Pidana.
    UU Minerba (versi perubahan) menetapkan dalam Pasal 158: “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 35” dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Selain pidana pokok (penjara dan denda), UU Minerba juga mengatur pidana tambahan, seperti perampasan barang yang digunakan untuk tindak pidana dan perampasan keuntungan yang diperoleh dari kegiatan ilegal.

  1. Sanksi Administratif:
    Selain pidana, pelanggar izin bisa dikenai sanksi administratif: peringatan tertulis, penghentian sementara operasional, atau pencabutan izin jika sebenarnya izin pernah dikeluarkan tetapi disalahgunakan.
    Dalam kasus ini, jika benar tidak ada izin sama sekali, sanksi administratif bisa sulit diterapkan (karena izin memang tidak dikeluarkan), maka penegakan pidana menjadi sangat relevan.

  2. Kewenangan Perizinan.
    Berdasarkan UU Minerba, perizinan pertambangan (termasuk IUP) diatur oleh pemerintah pusat, bukan murni pemerintah daerah. Ada interpretasi bahwa izin usaha pertambangan harus dikeluarkan oleh Kementerian ESDM.
    Jika izin diterbitkan oleh pihak yang tidak berwenang, maka izin itu bisa tergolong cacat formal — ini menambah potensi aspek hukum pidana atau administratif.

  3. Penyalahgunaan Posisi Publik.
    Fakta bahwa salah satu pemodal adalah anggota dewan (Yogi), dan ada keterlibatan pejabat militer atau pensiunan militer, bisa membuka dugaan konflik kepentingan atau korupsi izin — meski untuk tuduhan korupsi, perlu audit izin, aliran uang, dan keterlibatan pihak-pihak berwenang.

Jika terbukti bahwa izin diberikan secara tidak sah atau dengan kolusi, aparat penegak hukum (polisi, kejaksaan) bisa menyelidiki unsur korupsi, suap, atau penyalahgunaan wewenang.

  1. Dampak Lingkungan.
    Selain aspek izin pertambangan, operasi galian C umumnya menimbulkan dampak lingkungan (erosi, longsor, kerusakan lahan, polusi debu, kerusakan ekosistem sungai, dsb). Jika ada kerusakan lingkungan, bisa dipertimbangkan pelanggaran aturan lingkungan (misalnya izin lingkungan, AMDAL/APL, tergantung pada skala tambang).

Jika DLH menemukan bahwa operasional tambang tidak memiliki izin lingkungan yang semestinya, maka bisa dikenai sanksi administratif dan pidana lingkungan (tergantung regulasi daerah dan nasional).

Kasus di Palabuan sangat potensial sebagai skandal tambang ilegal dan konflik kepentingan karena keterlibatan anggota dewan dan mantan militer.

DLH Majalengka harus segera melakukan sidak (sebagaimana dijanjikan) dan memastikan apakah izin usaha pertambangan benar-benar ada dan sah. Aparat hukum (polisi / Kejaksaan / Kementerian ESDM) perlu dilibatkan secara serius, terutama jika tidak ada izin, sesuai dengan Pasal 158 UU Minerba — demi menegakkan hukum dan memberikan efek jera.
Pemerintah daerah dan pusat harus transparan dalam mengevaluasi izin tambang dan memperketat pengawasan agar tidak ada lagi pertambangan ilegal yang merugikan publik dan lingkungan.


Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.