Di Kabinet Prabowo-Gibran Kemendikbudristek Berpeluang Dipecah Jadi Tiga Nomenklatur

JAKARTA, cinews.id – DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Hal itu membuka peluang Presiden-Wakil Presiden Terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto-Gibran Rakabumin Raka menyusun kabinet lebih dari atau kurang dari 34 menteri.

Perubahan undang-undang juga memberikan hak kepada presiden menentukan jumlah kementerian sesuai kebutuhan. Nomenklatur Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) berpeluang dipecah.

“Bisa saja, (terbuka kemungkinan pemecahan nomenklatur Kemendikbudristek),” kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, Senin (23/9/2024).

Menurutnya, pemecahan kementerian bergantung pada presiden terpilih. Sebab, presiden yang menentukan menteri maupun kementerian yang akan berjalan.

“Memang ini hak prerogatif Presiden,”ujarnya.

Fikri mengatakan wacana tersebut kemungkinan sudah didiskusikan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Wacana pemecahan nomenklatur Kemendikbusristek disebu-sebut menjadi Kementerian Pendidikan Dasar Menengah; Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi; dan Kementerian Pariwisata dan Kebudayaan.

“Bila di-UU-kan maka sudah didelegasikan oleh pimpinan ke Baleg. Jadi mungkin anggota Baleg yang paham betul tentang dinamika wacana ini,” terang Fikri.

Fikri mengungkapkan sebelumnya sudah ada aspirasi untuk memecah nomenklatur Kemendikbudristek. Khususnya, pemisahan bidang Kebudayaan dari Kemendikbudristek.

“Kita hanya mendengarkan tapi tidak menindaklanjutinya, karena memang bukan kewenangannya,” ungkapnya.

Fikri menyebut sebagai pimpinan maupun anggota di Komisi X DPR RI, ia mengaku tidak diajak diskusi mengenai pemecahan nomenklatur Kemendikbudristek. Sebagai kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang kini menjadi bagian dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) juga tidak diajak diskusi terkait hal itu.

Sementara, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf mengaku pembicaraan mengenai pemecahan nomenklatur Kemendikbudristek belum pernah dibicarakan di Komisi X. Dia juga enggan membeberkan dinamika pembahasan pemecahan nomenklatur Kemendikbudristek di KIM.

“Saya enggak ikut diajak diskusi. (Mungkin ada diskusi) tapi tidak di komisi,” pungkas Dede.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *