JAKARTA, cinews.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil mantan Kepala Basarnas (Kabasarnas) Muhammad Alfan Baharudin (MAB) hari ini, Rabu (18/9/2024), terkait kasus dugaan rasuah pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle, di Badan SAR Nasional (Basarnas) pada 2012-2018.
“Saksi MAB, pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu (18/9/2024).
Penyidik juga memanggil pihak swasta berinisial S untuk mendalami kasus ini. KPK menetapkan eks Kepala Baguna Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), sekaligus mantan kuasa pengguna anggara (KPA) Sestama Basarnas Max Roland Boseke, sebagai tersangka kasus ini.
Selain Max, mantan Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas Anjar Sulistiyono dan Direktur CV Delima Mandiri William Widarta juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Ketiganya sudah ditahan oleh KPK.
KPK mengendus adanya kerugian negara sebesar Rp20,4 miliar dari kasus itu. Data itu didapat dari hitungan Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKB).
Atas perbuatannya, tiga tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.