PIN RI

Konsep Dasar Program Lembaga Pers Informasi Negara Republik Indonesia


Penjelasan.

Salam Sejahtera, Sekedar mengingatkan bahwa setiap manusia di akhirat nanti ditanyakan oleh ALLAH S.W.T akan apa yang dipimpinnya waktu hidup dan dikatakan dalam semua kitab suci bahwa setiap manusia adalah Pemimpin minimal memimpin diri sendiri. PIN-RI akan tampil memberikan bakti kepada Negara/Pemerintah RI dalam bentuk Sumbangsih Sosial Kontrol bagi Penyelenggara Negara/Pemerintah RI dengan menyampaikan Informasi yang Objektif, Faktual, Akurat untuk diberikan/ dipersembahkan kepada Negara/Pemerintah RI yang Membutuhkan Informasi tersebut. Dan dengan Tidak mengurangi rasa hormat. PIN-RI akan menempatkan diri pada Posisi Sebagai Pemantau Penyelenggara Negara, yang Maksud dan Tujuan nya Adalah Murni untuk Membantu Negara/Pemerintah RI dalam mewujudkan masyarakat adil, makmur dan berwibawa Sesuai amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penyampaian Informasi yang dimaksud disampaikan secara tertutup/rahasia kecuali hal-hal Tertentu yang harus disampaikan secara terbuka kepada Presiden Republik Indonesia (Siapapun Presidennya)

LEGALITAS LEMBAGA PERS INFORMASI NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Merujuk kepada Pedoman:

  1. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1960 Tentang Pembentukan Wadah-Wadah.
  2. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Percepatan Tindak Pidana Korupsi.
  3. Sesuai Dengan :
    • Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 Jouncto. Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 140). Tambahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) Tentang Pemberantasan Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme.
    • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Peran Serta Masyarakat.
  4. Dasar Hukum:
    • Badan Hukum Nomor: 8.12.01.2009 (Hambit Maseh, SH) Jakarta
    • NPWP-PEM.00607/WPJ.20/KP/0803/2012
    • Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor: AHU.2-AH.01.01-426 Tertanggal 25 Januari 2010. Tentang Persetujuan Pemakaian Nama Lembaga Pers Informasi Negara Republik Indonesia (PIN-RI).
    • Disosialisasikan Kepada Lembaga Tinggi Negara Pertama (I) Nomor: M.1/01/PIN-RI/2010 Tentang Lambang, AD dan ART serta Legalitas Lembaga Tertanggal 10 Mei 2010.
    • Disosialisasikan Kepada Lembaga Tinggi Negara Kedua (II) Nomor: M.1/02/PIN-RI/2011 Tentang bentuk Kartu Tanda Anggota (KTA), Format Surat Tugas (ST), Struktur Organik Pusat dan Laporan Operasional Sistem PIN-RI tertanggal 20 Januari 2012.

Latar Belakang dan Program Lembaga PIN RI : 

SEJARAH

  1. Lembaga ini sebagai Task Force Indonesia adalah Merupakan Lembaga Tinggi Negara NON FORMAL / INDEPENDEN.
  2. Arti Pers dalam Hal Ini Adalah Person, Bukan Merupakan Pers Tunggal yang berarti seseorang diberi Tugas Untuk Mencari Informasi (Informan).
  3. Hubungan Lembaga ini dengan Pemerintah adalah Satu Tujuan Bersumber dan Berpedoman pada Pancasila Serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  4. Pokok-Pokok dan Program PIN-RI Seirama dan tidak Bertentangan dengan Pemerintah bahkan sangat Membantu dalam Menyampaikan Informasi yang Obyektif.
  5. Mempertahankan dan Menjaga Stabilitas Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa mengadu domba.
  6. Membantu Negara / Pemerintah RI dalam Mewujudkan Masyarakat Adil, Makmur, dan Berwibawa.
  7. Program Lembaga Tidak hanya melanjutkan dari perkembangan ajaran Pancasila karena Pancasila adalah Landasan yang paling Kokoh bagi Lembaga dan disosialisasikan kepada semua Masyarakat Bangsa dan Negara demi tercapainya Demokrasi dan Supremasi Hukum.
  8. Di era Tahun 1980-an sampai berakhirnya Masa Orde Baru hingga era Reformasi secara Inyuridiksi Prof.DR.NOORDIN IBRAHIM adalah Panglima Tertinggi MB.KPSKN. PPIN.RI Jendral Besar Tituler Hak Otonom Pembantu Presiden RI bermarkas besar di Jl. Dongkal Raya 1 A Sukatani Cimanggis Bogor.
  9. Selanjutnya pada pertengahan tahun 2006 Prof. DR. NOORDIN IBRAHIM jatuh sakit, dan pada akhirnya Beliau Wafat.
  10. Sepanjang Tahun 2007-2009, kegiatan kelembagaan yang berkaitan dengan kedinasan berpusat di wilayah Provinsi Jawa tengah dan di koordinir oleh Kepala Direktorat Provinsi Jawa Tengah E.G. TRIYANTO.
  11. v Pertengahan tahun 2009 terjadi gonjang-ganjing di internal lembaga, setelah gonjang-ganjing tepatnya 28 Oktober 2009, E.G. TRIYANTO mengubah MB.KPSKN.PPIN RI menjadi PIN-RI.
  12. Kemudian tanggal 27 Januari 2010 MB.KPSKN.PPIN.RI resmi di tutup/dibubarkan melalui Notaris HAMBIT MASEH, SH. Dengan Reg. 63/2010.
  13. Diawal bulan Mei Tahun 2010 PIN-RI di sosialisaikan kepada Lembaga Tertinggi dan Tinggi Negara dengan nomor : M.1/01/PIN-RI/2010 Tentang Lambang, AD/ART dan Legalitas Lembaga.
  14. Selanjutnya awal Januari Tahun 2012 PIN-RI disosialisasikan kembali kepada Lembaga Tertinggi dan Tinggi Negara nomor : MI/02/PIN-RI/XII/2011 Tentang Bentuk Kartu Tanda Anggota (KTA), Format Surat Tugas (ST), Struktur Organik Pusat dan Laporan Operasional System PIN-RI.
  15. Dengan demikian sejak Tahun 2009 s/d sekarang Pimpinan Pusat, Pemrakarsa dan Pengendali Program Kerja Nasional Lembaga adalah E.G. TRIYANTO.

2. VISI

  • Pers Informasi Negara Republik Indonesia Lahir dari aktifis masyarakat yang peduli pada pembangunan Bangsa dan turut berpartisipasi dalam penyempurnaan pembangunan Indonesia secara berkeadilan. Begitu produktifnya suatu pembangunan di Ibu Kota khususnya. Pers Informasi Negara Republik Indonesia selalu aktif memantau dalam rencana pelaksanaan dan pemeliharaan pembangunan baik fisik maupun non fisik.

    3. MISI

  • Membantu Pemerintah Republik Indonesia dalam memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta hal-hal yang bersifat merugikan Negara / Pemerintah Republik Indinesia dengan melakukan Kontrol, Kritik, Koreksi, atau terlibat dalam akses kebijakan pembangunan Negara Republik Indonesia.

STRUKTUR ORGANISASI PIN RI.

  1. Kepala PIN. RI
  1. Wakil kepala PIN.RI
  1. Divisi Intelijen
  1. Divisi Rencana Operasional
  1. Divisi Pembinaan Mental & Pemantapan
  1. Divisi Intel PAM
  1. Divisi Hukum
  1. Divisi Humas.
  1. Staff Ahli Bidang Ideologi
  1. Staff Ahli Bidang Politik
  1. Staff Ahli Bidang Hukum
  1. Staff Ahli Bidang Sosial Budaya
  1. Staff Ahli Bidang Pertahanan dan Keamanan
  1. Staff Ahli Bidang Strategi
  1. Pusat
  1. Wilayah
  1. Daerah.

Kepala Pers Informasi Negara Rebulik Indonesia adalah Pejabat Non Formal Setingkat Menteri.

Tugas Kepala PIN-RI.

  1. Pengendali Program Kerja Nasional PIN-RI.
  1. Menyiapkan Kebijakan Nasional sesuai AD/ART.
  1. Menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan Tugas PIN-RI.
  1. Membina dan melaksanakan kerja sama dengan Instansi dan Organisasi lain.
  1. Mengevaluasi, Menyaring dan Menyusun laporan Informasi kepada Presiden Republik Indinesia.
  1. Kedudukan PIN-RI Sebagai Alat Kontrol Penyelenggara Negara ;
  1. Peraturan Pemerintah Nomor : 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan peran serta masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.
  2. Dalam penjelasan Peraturan Pemerintah RI nomor : 71 tahun 2000 secara “umum” di jelaskan bahwa PIN-RI harus punya sikap Profesional, Obyektif, Akurat Dan Netral dalam menyampaikan Informasi tentang Pelanggaran Hukum, semata-mata hanya untuk kepentingan masyarakat, Bangsa dan Negara, bukan untuk kepentingan pribadi maupun golongan.
  1.  Hubungan PIN-RI dengan Presiden :
  • Lembaga Pers Informasi Negara Republik Indonesia bertanggung jawab kepada Presiden.
  1. Koordinasi PIN-RI :
  • Lembaga Pers Informasi Negara Republik Indonesia (PIN RI) sebagai alat kontrol Penyelenggara Negara. Wajib berkoordinasi dengan TNI, POLRI, KPK, dan Kejaksaan sesuai AD.BAB V Pasal 5 huruf c.
  1. Kerjasama PIN-RI dengan lembaga lain.
  • Kerjasama PIN-RI dengan lembaga lain, diimplementasikan pada fungsi penyelidikan, konteksnya sesuai dengan Tugas Pokok Dan Fungsinya Mencari, Memiliki, Menyimpan, Mengolah Dan Menyampaikan Informasi secara Profesional, Objektif, Akurat dan Tertutup/Rahasia.

JUKLAK TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA KOORDINATOR WILAYAH

PENDAHULUAN

Koordinator Wilayah Tingkat I dan Kepala Koordinator Daerah Tingkat II, Pers Informasi Negara Republik Indonesia (PIN RI) dinyatakan syah apabila telah dikukuhkan oleh Kepala Pers Informasi Negara Republik Indonesia (PIN RI) disertai dengan Penyerahan Surat Keputusan Tugas. (Anggaran Dasar BAB XI Pasal 13 Ayat 1 Tentang Struktur Wewenang dan Kewajiban Pimpinan).

TUGAS KEPALA KOORDINATOR WILAYAH TINGKAT I

Sebagai Tindak Lanjut dan di Angkat oleh Kepala Pers Informasi Negara Republik Indonesia serta Berkewajiban :

  1. Melaksanakan Tugas/Perintah dan Garis Perjuangan Lembaga sesuai Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga.
  2. Proaktif dan koordinasi dengan Pimpinan.
  3. Proaktif dan berkoordinasi dengan Lintas Sektor sesuai Tugas Pokok & Fungsinya.
  4. Mengkoordinir/Melaksanakan Konsolidasi Lembaga di tingkat Jajarannya.
  5. Menyediakan Tempat guna koordinasi yang telah ditentukan sesuai Anggaran Dasar BAB XI Pasal 12 Ayat 2.
  6. Obyektif dan Tertutup/Rahasia dalam Menyampaikan Informasi (AD.BAB.V Pasal 5 Huruf E)
  7. Menyampaikan Laporan Analisa Kegiatan Triwulan
  8. Menjaga Nama Baik dan Kewibawaan Lembaga.

TUGAS KEPALA KOORDINATOR WILAYAH TINGKAT II

Sebagai Tindak Lanjut dan diangkat oleh Kepala Koordinator Wilayah Tingkat I atas Persetujuan Ka PIN-RI serta berkewajiban :

  1. Melaksanakan Tugas/Perintah dan Garis Perjuangan lembaga sesuai Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga.
  2. Proaktif dan berkoordinasi dengan Pimpinan
  3. Proaktif dan berkoordinasi dengan Lintas Sektor sesuai Tugas Pokok & Fungsinya
  4. Mengkoordinir/Melaksanakan Konsolidasi lembaga di Tingkat Jajarannya
  5. Menyediakan Tempat guna koordinasi yang telah ditentukan sesuai Anggaran Dasar BAB XI Pasal 12 Ayat 3
  6. Obyektif dan Tertutup/Rahasia dalam Menyampaikan Informasi (A.D. BAB V Pasal 5 Huruf E)
  7. Menyampaikan Laporan Analisa Kegiatan Triwulan
  8. Menjaga Nama Baik dan Kewibawaan lembaga.
  1. I PROVINSI (KODE M.2/10)
  2. Adalah personal yang diangkat sesuai kebutuhan dalam keadaan tertentu setelah mendapat persetujuan dari kepala Pers Informasi Negara Republik Indonesia.
  3. E. TUGAS INFORMAN WILAYAH TINGKAT I PROVINSI (KODE M.2/10)
  4. Menyampaikan Informasi Laporan secara Obyektif, Faktual dan Akurat.
  5. Informasi disampaikan kepada Kepala Koordinator Wilayah Tingkat I dan berkoordinasi dengan Jajarannya.
  6. F. KEPALA BIRO (KABIRO)
  7. Dalam hal ini adalah jabatan dimana yang bersangkutan bertanggung jawab kepada Koordinator Wilayah Tingkat 1 dan bertugas :
  8. Menyerap Informasi Laporan
  9. Evaluasi Informasi/Kasus
  10. Analisa Kategori /Derajat Kasus
  11. Periksa TKP
  12. Menyusun Kronologis / Peristiwa Informasi Laporan
  13. Kumpulkan Bukti dan Saksi atau hal-hal yang bersifat mendukung
  14. Menyampaikan Informasi Laporan Kepada Kepala Koordinator Wilayah Tingkat I
  15. Poin 4, 5 dan 6 atas dasar Perintah Tugas dari Kepala Koordinator Wilayah Tingkat I.

PENUTUP

Setelah hasil Temuan disampaikan kepada Pemerintah Daerah Tingkat I Provivnsi, Kepala Pers Informasi Negara Republik Indonesia akan melakukan Penelitian , Evaluasi, Administratif. Proses ini berlangsung sampai dengan Pelaksanaan Pembuatan Berita Acara Tentang Tembusan dan Laporan kepada Presiden Republik Indonesia.

Referensi :
Perpustakaan Mahkamah Agung RI : https://perpustakaan.mahkamahagung.go.id/slims/pusat/index.php?p=show_detail&id=1968