Jakarta, CINEWS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) melarang wakil menteri melakukan praktik rangkap jabatan, sebagaimana layaknya menteri, agar mereka fokus untuk mengurus kementerian yang diamanahkan kepadanya. Hal itu tertuang pada pertimbangan…
Wamen
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.