Berita, Hukum  

Jakarta, CINEWS.ID – Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan sanksi pidana selama 14 tahun penjara terhadap Mantan Bos Sriwijaya Air, Hendry Lie. Dalam putusan itu, Hendry Lie dinyatakan bersalah…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.