Batam, CINEWS.ID – Karena terbukti secara sah menyisihkan barang bukti sabu seberat 1 Kg, sembilan orang eks anggota Satres Narkoba Polresta Barelang di vonis pidana penjara seumur hidup. Sidang putusan…
Satres Narkoba
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
