Jakarta, CINEWS.id – Draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menyebutkan tidak semua penyidik dapat melakukan penangkapan dan penahanan. Dalam draft RKUHP ada beberapa kategori penyidik. Pasal 6 Ayat…
RKUHAP
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
