Berita  

Jakarta, CINEWS.ID – Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan pelaksanaan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) dilakukan dengan mekanisme ketat dan berlapis demi mencegah potensi penyimpangan, termasuk praktik transaksional di dalamnya. Proses ketat pelaksanaan restoratif…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.