JAKARTA – Bank Indonesia (BI) memastikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tidak dikenakan pada transaksi dengan sistem pembayaran menggunakan QRIS untuk transaksi sampai dengan Rp500.000. Sebagai informasi, pemerintah…
Qiris
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
