Hukum  

PALEMBANG, cinews.id – Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sumatera Selatan menuntut mantan Direktur Utama (Dirut) PT SMS Sarimuda dengan hukuman 4,6 tahun penjara atas kasus korupsi angkutan batubara senilai Rp 18…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.