Hukum  

BANDUNG, cinews.id – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan. Terdapat beberapa pertimbangan hingga hakim akhirnya menyatakan status tersangka Pegi Setiawan tidak sah….

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

Verified by MonsterInsights