BALAM, cinews.id – Dalam dunia ketenagakerjaan di Indonesia, terdapat dua jenis perjanjian kontrak kerja yang kerap menjadi pilihan perusahaan: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu…
PKWT
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
