Jakarta, CINEWS.ID – Seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) kini dapat membuat faktur pajak dengan menggunakan aplikasi e-faktur client desktop dan aplikasi e-faktur host-to-host (e-faktur dari Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan/PJAP). Ketentuan…
PKP
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
