Hukum  

JAKARTA, Cinews.id – Makamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari delapan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Para terpidana yang mengajukan PK antara lain; Jaya, Supriyanto,…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.