Bengkulu, CINEWS.ID – Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Hubungan Industria Tipikor Bengkulu Kelas 1 A….
PHI
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
