Singkawang, CINEWS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar) memvonis anggota DPRD Singkawang berinisial HA selama 12 tahun penjara dalam perkara persetubuhan anak di bawah umur. “Perbedaan…
Persetubuhan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
