Berita, Daerah  

Singkawang, CINEWS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar) memvonis anggota DPRD Singkawang berinisial HA selama 12 tahun penjara dalam perkara persetubuhan anak di bawah umur. “Perbedaan…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.