Berita  

Jakarta, CINEWS.ID – Sejak 25 Maret 2025 Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Publik. PSE Publik…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.