Opini  

Jakarta, CINEWS.ID – Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai, pengelola dapur umum program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bisa dijerat hukum pidana…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.