Berita  

JAKARTA, Cinews.id – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menindak tegas dengan mendeportasi dua warga negara asing (WNA) yang diduga menyebarkan paham atau aliran sesat di Kabupaten Pasaman…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.