Hukum  

Aceh, CINEWS.ID – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menuntut terdakwa pengedar narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 190 kilogram dengan pidana atau hukuman mati. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.