Berita  

JAKARTA, Cinews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan perkara nomor 146/PUU-XXII/2024 terkait penghapusan kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta penghapusan agama dan kepercayaan sebagai syarat sah perkawinan….

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.