Ekonomi  

Jakarta, CINEWS.ID – Koperasi kini diperbolehkan untuk mengelola tambang mineral dan batu bara (minerba) dengan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) maksimal seluas 2.500 hektar. Hal ini sebagaimana tertuang Peraturan Pemerintah…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.