Hukum  

AMBON, cinews.id – Majelis Hakim Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri (PN) Ambon memvonis mantan Kadis Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Ambon Joy Adrian selama 22 bulan penjara dalam perkara…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

Verified by MonsterInsights