KUPANG, CINEWS.ID – Terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis, dua anggota kepolisian dari Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Brigpol P dan Ipda H diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)….
Homo
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
