Nasional  

BandarLampung, cinews.id – Sertifikat Pendidik (Serdik) menjadi salah satu persyaratan administrasi untuk guru yang ingin mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. Dari…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

Verified by MonsterInsights