Jakarta, CINEWS ID – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan pasal penghinaan terhadap presiden dapat diselesaikan dengan restorative justice (RJ) berdasarkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Habiburokhman…
Draft
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
