Jakarta, CINEWS.ID – Dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-1/PJ/2025, komisi reasuransi yang diterima perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi sehubungan dengan pertanggungan ulang (reasuransi) tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal…
Dirjen Pajak
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
