Berita, Ekonomi  

Jakarta, CINEWS.ID – Dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-1/PJ/2025, komisi reasuransi yang diterima perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi sehubungan dengan pertanggungan ulang (reasuransi) tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.