Daerah  

Bengkulu, CINEWS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu memvonis Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider enam bulan penjara terkait…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.