Berita, Hukum  

Batam, CINEWS.ID  – Karena terbukti secara sah menyisihkan barang bukti sabu seberat 1 Kg, sembilan orang eks anggota Satres Narkoba Polresta Barelang di vonis pidana penjara seumur hidup. Sidang putusan…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.