AMBON, cinews.id – Majelis Hakim Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri (PN) Ambon memvonis mantan Kadis Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Ambon Joy Adrian selama 22 bulan penjara dalam perkara…
Ambon
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.