Berita  

Jakarta, CINEWS.ID – Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP yang sedang dibahas DPR menuai kritik dari akademisi. Klausa yang mengatur interaksi antara jaksa dan penyidik yang hanya berjumlah satu kali dianggap berpotensi…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.