JAKARTA, Cinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil saksi untuk mengusut dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka akan dimintai keterangan terkait barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan.
“Penyidik akan memanggil pihak-pihak yang terkait untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan tertulis dikutip, Sabtu (21/12/2024).
Adapun komisi antirasuah telah menggeledah kantor BI pada Senin, 16 Desember. Kemudian, upaya serupa juga dilaksanakan di kantor OJK pada Kamis (19/12/2024).
Dari kegiatan ini, penyidik menemukan sejumlah bukti dugaan korupsi. Di antaranya barang elektronik hingga dokumen berbentuk surat.
“Jadi akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk mengklarifikasi barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan tersebut maupun keterangan-keterangan lain yang perlu diperdalam,” ungkap Tessa.
Diberitakan sebelumnya, KPK saat ini melakukan penyidikan dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Belum ada tersangka yang ditetapkan karena menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Dari informasi yang diterima Cinews.id, sprindik umum itu diterbitkan pada pekan ketiga bulan Desember. Belum ada tersangka yang ditulis di dalamnya tapi ada dua orang atau bahkan lebih yang berpotensi dijerat setelah penggeledahan dilakukan pada Senin malam, (16/12/2024)
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.