LABUHANBATU, Cinews.id – Polres Labuhanbatu, Sumatra Utara menangkap seorang kurir narkoba jenis sabu dan pil ekstasi berinisial DD pada Jumat 13 Desember 2024 dini hari. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti sebanyak 20 kilogram sabu dan 38.686 pil ekstasi
“Dalam 20 bungkus plastik warna emas berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 20.100 gram neto dan pil ekstasi total 38.686 butir,” ungkap Kapolres Labuhanbaru AKBP Benhard Malau, Rabu (18/12/2024).
Pelaku DD ditangkap saat membawa narkotika dengan mengendarai sebuah mobil di Jalan Lintas Bilah Hilir, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Polisi kemudian menggeledah mobil tersebut, dan menemukan 20 kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi berlogo rolex dan trisula.
“Berdasarkan keterangan pelaku, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AM yang diangkut dari atas Kapal di perairan Sungai Sakat, Bilah Hilir,” jelas dia.
Dia menuturkan bahwa pelaku DD ditugaskan oleh pelaku GM warga Tanjung Balai Asahan, untuk mengantar kepada seseorang warga Rantau Prapat, Labuhanbatu. Pelaku DD mendapat upah Rp2 juta per bungkus yang dibawah, sehingga total upah Rp48 juta bila berhasil mengantar barang haram itu sampai ke penerima.
Pihaknya, kata dia, masih mendalami jaringan narkoba ini. Sekaligus, mencari pelaku lainnya yang terlibat. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.