JAKARTA, Cinews.id – Untuk memerangi segala bentuk penyelundupan barang ekspor dan impor. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi memberlakukan alat pemindai peti kemas barang impor dan ekspor di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani mengatakan pemberlakuan alat pemindai peti kemas barang impor dan ekspor ini terlaksana dalam rangka mendukung Asta Cita ke-7 Presiden RI.
“Sebagai wujud upaya pemerintah dalam meningkatkan efisiensi, transparansi, dan keamanan arus barang, serta menjamin perbaikan tata kelola pelabuhan,” ujarnya saat peresmian di Tempat Penimbunan Sementara TPK Koja, Rabu (18/12/2024).
Adapun, penyediaan alat pemindai peti kemas ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109/PMK.04/2020 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara.
Askolani menjelaskan dengan alat yang mampu memindai isi peti kemas secara cepat dan akurat tanpa perlu membuka fisik kontainer ini, proses pemeriksaan menjadi lebih efisien, mengurangi waktu tunggu, serta mencegah penyelundupan barang ilegal atau berbahaya.
Selain itu, Askolani mengatakan bahwa saat ini sudah ada 10 alat pemindai peti kemas di 5 lokasi di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
“Bisa melaksanakan dan mengimplementasikan alat pemindai baru yang sangat signifikan dan penting untuk bisa memberikan pelayanan dan pengawasan yang lebih baik dalam kegiatan ekspor dan import di Indonesia,” katanya.
Askolani menyampaikan pada tahun 2024, jumlah peti kemas impor di Pelabuhan Tanjung Priok tercatat sebanyak 1.296.779 dan jumlah peti kemas ekspor sebanyak 765.143 peti kemas.
Meskipun tren jumlah peti kemas barang impor dan ekspor pada tahun 2024 menunjukkan penurunan signifikan dari tahun 2023 yaitu 1.316.322 untuk impor dan 1.1 13.748 untuk ekspor, tetapi di tahun 2024 terjadi lonjakan signifikan pada pelanggaran kepabeanan.
Pada tahun 2024, terdapat 1.849 kasus pelanggaran kepabeanan (hasil target intelijen), dengan 1.744 kasus impor dan 105 kasus ekspor. Angka ini naik dari tahun 2023, dengan 597 kasus.
Selain itu pada tahun 2024 pula, terjadi kenaikan dalam penindakan yang dilaksanakan Bea Cukai Tanjung Priok.
Secara keseluruhan di tahun 2024, terdapat 2.142 penindakan pelanggaran kepabeanan, dengan 2.048 penindakan pelanggaran impor dan 94 penindakan pelanggaran ekspor, setelah sebelumnya di tahun 2023 hanya terdapat 1.005 penindakan pelanggaran kepabeanan.
Dari jumlah di tahun 2024 tersebut, diketahui 1.198 kasus merupakan pelanggaran larangan dan pembatasan, yang jumlahnya naik dari tahun 2023 dengan 248 kasus.
“Dengan alat pemindai baru harapan kita bisa kita minimalkan terjadinya kasus pelanggaran,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.