Hukum  

Buronan KPK Bertambah, Kini Ada 5 Pihak Berperkara yang Tengah Dicari

Konferensi Pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).

JAKARTA, Cinews.id – Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertambah dua orang. Kini, ada lima pihak berperkara yang tengah dicari Lembaga Antirasuah.

Menurut Alex, dua buronan baru berasal dari kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mabes Polri. Mereka yakni Emilia Said dan Herwansyah yang merupakan penyuap eks anggota Polri Bambang Kayun.

“Emilya Said dan Herwansyah perkara dugaan pemalsuan surat terkait dengan perkara hak ahli waris PT Aria Citra,” kata Alex di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).

Emilya dan Herwansyah merupakan buronan Mabes Polri. Alex tidak memerinci status hukum mereka. Tapi, jika mengacu dengan aturan yang berlaku, status buron cuma bisa diberikan kepada tersangka.

Tiga buronan lain yakni Harun Masiku, Paulus Tannos, dan Kirana Kotama. Harun terseret kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Tannos terseret dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Sementara itu, Kirana terseret dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada 2014 kepada Kementerian Kehutanan.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.