JAKARTA, Cinews.id – Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR RI hari ini, Selasa (17/12/2024) siang, Kapolda Kalimatan Tengah (Kalteng) Irjen Pol Djoko Purwanto mengungkap, berdasarkan hasil tes urin, Anggota Polres Palangkaraya, Brigadir Polisi Anton Kurniawan Setianto tersangka pelaku pembunuhan dan pencurian disertai kekerasan (Curas) terhadap seorang warga Kecamatan Katingan Hilir, Kalimantan Tengah (Kalteng) positif menggunakan narkotika jenis sabu saat melancarkan aksinya.
Menurut Djoko, Anton juga sudah diproses hukum dan dipecat sebagai anggota Polri berdasarkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Dalam kasus ini, Anton tidak hanya membunuh. Namun, ia juga mengambil mobil milik korban yang berasal dari Banjarmasin.
Diketahui, Anton merupakan seorang anggota Kepolisian Resor Kota Palangkaraya berpangkat Brigadir. Anton resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan korban jiwa.
Sebelumnya, seorang anggota polisi di Palangkaraya, Kalteng, diduga mencuri mobil dan membunuh warga. Peristiwa ini mencuat usai penemuan mayat berjenis kelamin laki-laki tanpa identitas di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalteng pada Jumat, 6 Desember 2024.
Setelah didalami, korban diketahui berinisial BA (32) warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Penemuan mayat ini dilaporkan ke polisi. Setelah penyelidikan dan penyidikan, diketahui pelaku merupakan Brigadir AK yang merupakan anggota Sabhara Polresta Palangkaraya.
Dalam menyidik kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng memeriksa 13 saksi, salah satunya H. Usai mengantongi keterangan saksi dan bukti, H ikut ditetapkan tersangka bersama Brigadir AK.
Penyidik masih terus mendalami kasus ini, guna mengetahui seterang-terangnya kasus curas yang menewaskan korban. Khususnya, motif pencurian mobil dan pembunuhan.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.