Hukum  

KPK Panggil Manajer Aset PT ASDP Great Rahmadiningrum Sebagai Saksi

Unknown's avatar
Foto Kantor ASDP Merak.

JAKARTA, Cinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Greata Rachmadiningrum selaku Manager Aset PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada hari ini, Selasa (17/12/2024).

Dia bakal dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh perusahaan pelat merah tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/12/2024).

Selain itu, penyidik juga memanggil Fadila Wardhana yang merupakan Sekretaris Tim Akuisisi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Tessa belum memerinci materi keduanya.

Diberitakan sebelumnya, KPK terus mengusut dugaan korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Keterlibatan pihak internal selain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terus ditelisik.

Adapun saat ini, komisi antirasuah sudah menetapkan empat tersangka meski belum diumumkan secara resmi. Mereka adalah irektur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi; Harry MAC selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan; Yusuf Hadi yang menjabat sebagai Direktur Komersial dan Pelayanan; dan Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara.

BACA JUGA:
Pimpinan dan Dewas KPK Periode 2024-2029 Baru Mulai Kerja 20 Desember Meski Dilantik Hari Ini
Kasus korupsi ini disebut komisi antirasuah merugikan negara hingga Rp1,27 triliun dan masih berubah. Sebab, penghitungannya masih dilakukan.

Dari informasi yang diterima Cinews.id, kerugian ini muncul karena proses akuisisi PT Jembatan Nusantara tidak sesuai aturan. Dilansir dari sejumlah pemberitaan, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara pada Februari 2022 dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun.

Perusahaan pelat merah ini kemudian menguasai saham PT Jembatan Nusantara 100 persen dengan 53 kapal yang dikelola. Namun dalam proses pelaksanaan kerja sama usaha dan akuisisi tidak ada dasar hukumnya, karena semua aturan akuisisi di langgar.

Perlu di ketahuialam kasus ini, komisi antirasuah sudah menyita 15 aset tanah dan bangunan dari pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie. Nilainya mencapai ratusan miliar rupiah dan berada di kawasan Pondok Indah, Menteng, Kota Bogor, dan Kota Surabaya.


Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.