Hukum  

Dewas KPK Menyatakan Bahwa Alexander Marwata Tidak Melanggar Etik

Unknown's avatar
Foto Alexander Marwata.

JAKARTA, Cinews.id – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tak menyidangkan dugaan pelanggaran etik Alexander Marwata. Tak ada alasan untuk menindaklanjuti pertemuan yang dilakukan Wakil Ketua KPK itu dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

“Dewan Pengawas berkesimpulan bahwa perbuatan terlapor Alexander Marwata dinyatakan tidak cukup alasan untuk dilanjutkan ke sidang etik,” kata Dewan Pengawas KPK dalam keterangan tertulis, Selasa (17/12/2024).

Kesimpulan ini dibuat berdasarkan fakta dan bukti dari hasil klarifikasi.

“Pertemuan tersebut dalam rangka pelaksanaan tugas yaitu menerima pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dari saudara Eko Darmanto,” tegas Dewas KPK.

Dewas KPK menyebut pertemuan itu juga tak dilakukan Alexander sendirian. Ada pegawai dari Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM) yang ikut saat itu.

“Serta hasilnya disampaikan kepada pimpinan yang lain.”

Dugaan pertemuan Alexander dan Eko Darmanto dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum (FMPH). Alexander diduga melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b dalam Peraturan Dewas KPK nomor 3 Tahun 2021 setelah bertemu Eko Darmanto.

Eko Darmanto diketahui menjadi pihak berperkara di komisi antirasuah. Ia terjerat dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berawal dari flexing atau memamerkan harta kekayaan.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan Eko Darmanto pada awal 2023 tidak membahas kasus gratifikasi yang berawal dari sorotan masyarakat. Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta itu justru melaporkan adanya dugaan korupsi.

“Yang bersangkutan itu saat mau bertemu saya bertindak sebagai pelapor perkara dugaan korupsi yang terjadi di instansi dia bekerja,” kata Alexander saat dikonfirmasi wartawan yang dikutip pada Kamis, 10 Oktober.

Alexander memastikan pertemuan tidak membahas kasus Eko di KPK. “Dan pertemuan itu atas sepengetahuan pimpinan lainnya dan saya didampingi dua orang staf,” tegasnya.

“Jadi masalahnya ada di mana,” sambung Alexander.

Adapun pertemuan Alexander dan Eko Darmanto turut diusut Polda Metro Jaya. Proses ini dilakukan berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) yang kemudian dilakukan penelusuran.


Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.