JAKARTA – Dana bantuan kegiatan Uji Kompetensi Wartawan dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diduga digelapkan oleh pengurus Persatuan Wartawan Indonesia.
Menanggapi dugaan tersebut, Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sasongko Tedjo menegaskan bantuan harus diterima utuh oleh organisasi.
“Tidak ada yang namanya cashback, fee atau potongan apapun, karena bantuan ini langsung perintah Presiden ke Menteri BUMN saat pengurus PWI bertemu dengan Presiden di Istana Negara pada 7 November 2023,” kata Sasongko melalui keterangan tertulis, Sabtu (6/4/2024).
Adapun bantuan yang disepakati lewat forum humas BUMN itu besarannya senilai Rp 6 miliar. Namun, kata Sasongko, ada informasi yang menyebut sekitar Rp 2,9 miliar dari dana tersebut diselewengkan.
Perkara itu pun telah dibahas dalam rapat Dewan Kehormatan pada 2 April 2024. Sasongko berujar, beberapa pengurus PWI yang terlibat dalam pengelolaan dana telah dimintai klarifikasi dalam rapat sebelumnya.
Lebih lanjut, Sasongko mengatakan Dewan Kehormatan PWI bakal memberi sanksi bagi pelaku yang melakukan kesalahan berdasarkan ketentuan internal organisasi. Ketentuan dimaksud yakni Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW).
“Insyaallah dalam waktu dekat akan segera selesai rumusan yang akan kami kenakan terhadap pelaku yang melanggar ketentuan organisasi,” kata Sasongko.
“Tidak semestinya di organisasi wartawan tertua dan terbesar ada penyalahgunaan bantuan dari pihak manapun.”imbuhnya.
Perkara dugaan korupsi itu pun menjadi sorotan perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI). Ketua Umum PWMOI Jusuf Rizal mengatakan kasus ini tidak boleh dibiarkan. Pasalnya, kasus ini bisa merusak nama wartawan dan institusi PWI.
“PWMOI akan memproses hukum dugaan korupsi ini,” kata Jusuf Rizal.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.