JAKARTA, Cinews.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) fokus mendalami kepemilikan aset tersangka kasus dugaan rasuah investasi fiktif yang dilakukan PT Taspen (Persero) dengan PT Insight Investment Management.
“Tentu yang ditanyakan itu merupakan aset dari tersangka,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/12/2024).
Tessa enggan memerinci aset tersangka yang tengah diulik penyidik dalam perkara ini. Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan untuk pendalaman lebih lanjut.
KPK membuka peluang mengembangkan perkara ini ke arah pencucian uang. Opsi itu diambil jika pengembalian kerugian negara di kasus korupsi yang diusut tidak bisa dilakukan maksimal.
“Jadi, kalau seandainya tidak ada upaya-upaya untuk membeli aset menggunakan nama orang lain, memindah tangankan, segala macam, maka cukup bisa disita, menggunakan pasal yang saat ini sedang berjalan sprindiknya. Apakah nanti akan ada TPPU kita lihat nanti,” ucap Tessa.
KPK telah menggeledah sejumlah tempat untuk mendalami kasus ini. Salah satunya yakni Kantor PT Taspen, dan sebuah perusahaan swasta di SCBD, Jakarta Selatan.
KPK mencegah dua orang dalam kasus ini. Mereka yakni, Direktur Utama nonaktif PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat. KPK menaikkan perkaranya ke tahap penyidikan, dan sudah menetapkan tersangka
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.