JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap pabrik pembuatan narkotika jenis ekstasi milik gembong narkoba Fredy Pratama di Kawasan Sunter, Jakarta Utara telah beroperasi sejak awal tahun 2024.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menyebut ada empat anak buah Fredy yang diamankan dalam pengungkapan itu. Mereka bertugas meracik ekstasi dari bahan baku kimia dan dikendalikan langsung oleh Fredy Pratama. Keempat anak buah Fredy itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka adalah A alias D (29), R (58), C (34), dan G (28).
“Bahwa sejak kapan (beroperasi), itu setahun lalu ya, Januari 2024. Jadi dia baru empat bulan mencoba-coba, menghasilkan 7.800 ekstasi,” kata Mukti dalam jumpa pers di lokasi, Senin (8/4/2024).
Mukti menyebut 7.800 ekstasi itu baru dibuat sebagai percobaan pertama pabrik itu. Dia mengatakan barang haram itu direncanakan untuk diedarkan di wilayah Jakarta.
“Kemarin test kit-nya baru 7.800 baru mau diedarkan di Jakarta. Jadi belum ada barang-barang yang keluar dari pada pabrik ini, semuanya keburu ditangkap oleh anggota,” ungkapnya.
Menurut Mukti Keempat tersangka juga pernah terlibat pelanggaran hukum dengan kasus yang sama. Para pelaku itu dulu merupakan kurir dari jaringan Fredy Pratama.
“Tersangkanya adalah residivis, dia dulu mantan kurirnya Fredy Pratama. Sekarang jadi pembuat ekstasi, jadi makin pinter dia,” ucap Mukti
Selain menangkap empat tersangka di rumah yang ada di kawasan Sunter, polisi juga memburu seorang buron inisial D yang berperan sebagai ahli kimia yang meracik narkoba di pabrik narkotika milik Fredy Pratama.
“Untuk pembuatan daripada ekstasi ini dikendalikan oleh saudara D yang merupakan DPO, yang merupakan ahli kimia daripada orangnya Fredy Pratama,” kata dia.
Adapun pabrik rumahan yang ada di Sunter ini dikontrak oleh anak buah Fredy sejak tahun lalu. Namun mereka baru mulai beroperasi meracik narkoba sejak Januari 2024.
Saat rumah kontrakan itu digeledah pada Kamis (4/4) polisi mengamankan enam orang. Namun dua di antaranya tidak terlibat sedangkan empat lainnya menjadi tersangka.
Lebih jauh Mukti menyebut bahwa pengungkapan ini berawal dari adanya laporan dari Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta yang menyampaikan ada bahan kimia dari China yang yang akan masuk ke Indonesia. Bahan-bahan itu, kata dia, dapat dijadikan bahan pembuatan narkotika jenis ekstasi.
“Kita mendapat laporan dari Bea Cukai Soetta bahwa ada barang-barang yang akan masuk ke Indonesia, itu barang-barang narkotika,” sebut Mukti.
“Perlu digarisbawahi bahwa barang ini bukan merupakan prekusor atau barang narkotika. Jadi barang-barang ini adalah masih dalam bentuk bukan prekusor namun diracik oleh pelaku untuk membuat ekstasi,” tambahnya.
Dari pengungkapan itu, pihaknya turut menyita barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 34.970.000, esktasi siap edar sebanyak 7.800 butir, ekstasi bentuk bahan baku sebanyak 1.300.000 butir, ponsel, serta sejumlah bahan baku kimia dan alat pembuat ekstasi lainnya.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.