Dalam Surat Edaran, Kemenaker Mewajibkan Pengusaha Bayar Upah Lembur Karyawan pada Saat Nataru

Ilustrasi Buruh

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mewajibkan pengusaha untuk tetap membayar uang lembur kepada karyawan yang masuk bekerja pada libur nasional Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.

Adapaun, aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No. M/6/HK.04/XII/2024 tentang Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Perusahaan yang diteken Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli tertanggal 6 Desember 2024.

“Pengusaha yang memperkerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur nasional atau hari libur resmi wajib membayar upah kerja lembur,” dikutip dalam surat edaran tersebut, Jumat (13/12/2024).

Selain itu dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa pekerja atau buruh tidak wajib bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi.

Meski demikian, pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi untuk pekerjaan yang jenis dan sifatnya harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus

Sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.233/MEN/2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus.

Kemudian, dalam keadaan tertentu pengusaha dapat mempekerjakan pekerja atau buruh pada hari libur nasional atau hari libur resmi berdasarkan kesepakatan antara pekerja atau buruh dengan pengusaha.

Kemudian untuk pelaksanaan cuti bersama, Menaker menjelaskan jika cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.

BACA JUGA:
Menteri Ketenagakerjaan Terbitkan Surat Edaran Terkait Libur Nasional dan Cuti Bersama Nataru
Sementara itu, untuk pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh atau serikat pekerja atau serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

Kemudian, pekerja atau buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja atau buruh yang bersangkutan.

Selain itu, pekerja atau buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, maka Surat Edaran No.M/3/HK.04/IV/2022 tanggal 14 April 2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mewajibkan pengusaha untuk tetap membayar uang lembur kepada karyawan yang masuk bekerja pada libur nasional Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.

Adapaun, aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No. M/6/HK.04/XII/2024 tentang Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Perusahaan yang diteken Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli tertanggal 6 Desember 2024.

“Pengusaha yang memperkerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur nasional atau hari libur resmi wajib membayar upah kerja lembur,” dikutip dalam surat edaran tersebut, Jumat, 13 Desember.

Selain itu dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa pekerja atau buruh tidak wajib bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi.

Meski demikian, pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi untuk pekerjaan yang jenis dan sifatnya harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus

Sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.233/MEN/2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus.

Kemudian, dalam keadaan tertentu pengusaha dapat mempekerjakan pekerja atau buruh pada hari libur nasional atau hari libur resmi berdasarkan kesepakatan antara pekerja atau buruh dengan pengusaha.

Kemudian untuk pelaksanaan cuti bersama, Menaker menjelaskan jika cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.

BACA JUGA:
Menteri Ketenagakerjaan Terbitkan Surat Edaran Terkait Libur Nasional dan Cuti Bersama Nataru
Sementara itu, untuk pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh atau serikat pekerja atau serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

Kemudian, pekerja atau buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja atau buruh yang bersangkutan.

Selain itu, pekerja atau buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, maka Surat Edaran No.M/3/HK.04/IV/2022 tanggal 14 April 2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

JAKARTA, Cinews.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mewajibkan pengusaha untuk tetap membayar uang lembur kepada karyawan yang masuk bekerja pada libur nasional Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.

Adapaun, aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No. M/6/HK.04/XII/2024 tentang Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Perusahaan yang diteken Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli tertanggal 6 Desember 2024.

“Pengusaha yang memperkerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur nasional atau hari libur resmi wajib membayar upah kerja lembur,” dikutip dalam surat edaran tersebut, Jumat, 13 Desember.

Selain itu dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa pekerja atau buruh tidak wajib bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi.

Meski demikian, pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi untuk pekerjaan yang jenis dan sifatnya harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus

Sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.233/MEN/2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus.

Kemudian, dalam keadaan tertentu pengusaha dapat mempekerjakan pekerja atau buruh pada hari libur nasional atau hari libur resmi berdasarkan kesepakatan antara pekerja atau buruh dengan pengusaha.

Kemudian untuk pelaksanaan cuti bersama, Menaker menjelaskan jika cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.

Sementara itu, untuk pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh atau serikat pekerja atau serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

Kemudian, pekerja atau buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja atau buruh yang bersangkutan.

Selain itu, pekerja atau buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, maka Surat Edaran No.M/3/HK.04/IV/2022 tanggal 14 April 2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.