JAKARTA, Cinews.id – Tim hukum Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka berkonsultasi beberapa hal terkait pendaftaran sengketa hasil Pilkada Jakarta 2024.
“Tadi kami sudah berkonsultasi kepada Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan jangka waktunya,” ujar anggota tim hukum Ridwan Kamil-Suswono, Faizal Hafied, kepada wartawan, Senin (9/12/2024).
Tak hanya mengenai tengat waktu pendaftaran, kata Faizal, tim Ridwan Kamil-Suswono juga berkonsultasi terkait alat bukti yang nantinya akan disertakan dalam gugatan.
“Jadi, jangka waktu terakhir kami dapat memasukkan permohonan adalah pada hari Rabu jam 23.59 WIB. Selanjutnya, kami juga berkonsultasi berkaitan dengan bukti-bukti,” sebutnya.
Terlepas dari hasil konsultasi, dikatakan bila tim hukum Ridwan Kamil-Suswono hampir merampungkan pengumpulan bukti dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pilkada Jakarta 2025.
Namun, mengenai waktu pendaftaran, Faizal menyebut akan menunggu perintah dari Ahmad Riza Patria selaku Ketua Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono.
“Persiapan sudah 97 persen. Jadi, kita tinggal tunggu arahan dari Ketua Tim Sukses kapan kita memasukkan permohonan ini dan juga finalisasi untuk persiapan lain-lainnya,” ucapnya.
Tak hanya bukti, tim hukum Ridwan Kamil-Suswono disebut memiliki saksi-saksi yang nantinya akan menyampaikan dugaan ketidakprofesionalan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta.
“Jadi, nanti akan kami hadirkan saksi-saksi yang luar biasa, data-data yang dahsyat yang mungkin rekan-rekan belum ketahui,” kata Faizal.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.