KUPANG, Cinews.id – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kota Kupang, dengan modus menjanjikan pekerjaan kepada calon pekerja migran dengan Rp300 ribu per bulan.
“Tersangka berinisial AS ditangkap pada Sabtu kemarin setelah keluarga korban melaporkan dugaan TPPO tersebut ke Polda NTT pada Sabtu malam pukul 20.00 WITA,” kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy dikutip, Ahad (8/12/2024).
Kombes Pol Ariasandy menjelaskan bahwa tersangka AS kini telah ditahan atas dugaan merekrut dan mempekerjakan korban berinisial FMN dengan iming-iming gaji dan pekerjaan yang tidak terealisasi.
Berdasarkan laporan keluarga korban FMN, tim Jatanras Polda NTT segera menuju Kelurahan Naioni, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
“Di lokasi tersebut, polisi mengamankan dua korban, yaitu YB (anak korban) dan FMN, bersama tersangka AS,” ujar Ariasandy.
Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa korban YB direkrut sejak Oktober 2024 untuk bekerja di peternakan ayam petelur dengan janji gaji Rp300.000 per bulan. Namun, setelah dua bulan bekerja, korban tidak menerima gaji sama sekali.
Korban FMN dihubungi oleh tersangka dengan janji pekerjaan di sebuah warung di Kota Kupang. Korban datang dari Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) menggunakan travel pada 1 Desember 2024, dan dijemput oleh tersangka. Namun, korban tidak mendapatkan pekerjaan sesuai janji dan malah dibawa ke peternakan ayam, di mana dia mengalami tindakan asusila oleh tersangka.
Kombes Pol Ariasandy menambahkan bahwa penyidik telah mengantongi cukup bukti untuk menetapkan AS sebagai tersangka. Bukti-bukti tersebut termasuk keterangan saksi dan korban, seperti YB dan FMN, serta saksi OM dan FN, keterangan tersangka, petunjuk berupa handphone milik korban dan tersangka, serta surat hasil visum et repertum korban FMN.
Tersangka AS kini resmi ditahan dan dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 6, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Penyidik juga telah menyelesaikan proses pemberkasan untuk melanjutkan kasus ini ke tahap berikutnya.
Kombes Pol. Ariasandy menyatakan bahwa Polda NTT berkomitmen untuk memberantas perdagangan orang di wilayahnya.
“Kasus ini menunjukkan perlunya kewaspadaan masyarakat terhadap modus perdagangan orang, terutama dengan janji pekerjaan yang tidak jelas. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui atau mengalami hal serupa,” ujarnya.
Kasus ini menjadi peringatan serius akan bahaya TPPO, terutama di wilayah NTT yang kerap menjadi target pelaku. Masyarakat diharapkan lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang mencurigakan dan selalu memverifikasi keabsahan informasi yang diterima.
Polda NTT juga mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam pencegahan TPPO dengan melaporkan segala bentuk dugaan pelanggaran ke pihak berwajib.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.