TANJUNG SELOR, Cinews.id – Pengadilan Negeri (PN) Kota Tarakan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasbudi atas kasus perdagangan ilegal (illegal trading) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Namun, Direktur Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) Kombes Pol Ronald Ardiyanto Purba menyatakan pihaknya belum menerima salinan putusan tersebut.
“Sampai hari ini kami (Polda Kaltara) belum menerima salinan putusan Praperadilan tersebut, kita akan pelajari dulu putusannya seperti apa,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kaltara Kombes Ronald Purba, Jumat (6/12/2024).
Menurutnya, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu putusan praperadilan PN Tarakan.
“Yang jelas kita akan menghormati putusan pengadilan. Namun kami juga punya kewajiban untuk menyelesaikan perkara ini,” lanjutnya.
Penyelesaian kasus penyelundupan barang ilegal dan tambang ilegal menjadi atensi khusus pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Karena itu, perkara penyelundupan Balprees dan TPPU harus dituntaskan.
Kepolisian masih akan mengembangkan penyelidikan lanjut dalam peristiwa pidana yang berkaitan dengan TPPU saat proses penyelidikan.
“Jadi yang jelas dari peristiwa pidana pokoknya, kita akan mengembang ke aset-aset yang lain itu. Dari itulah di TPPU-nya pada waktu proses penyelidikan di awal,” tegas Ronald Purba.
Terkait pihak Hasbudi yang akan mengajukan upaya hukum lanjutan serta melaporkan pihak penyidik yang dinilai bekerja tidak profesional, Ronald Purba menghormati setiap hak warga negara.
“Itu hak warga negara ya, semua warga negara punya hak, kita hormati haknya, kita hormati juga lembaga-lembaga yang mengadili, kita juga punya kewenangan,” ujarnya.
Ronald menyebut sejumlah aset yang disita jajarannya masih disimpan sebagai barang bukti.
“Untuk ballpresnya sudah dimusnahkan bersama pihak kementerian,” pungkasnya.