MAJALENGKA, Cinews.id – Bendahara Pemerintah Desa (Pemdes) Batujaya, Muhamad Yunus Taufik menyatakan data LPJ Anggaran Dana Desa Batujaya yang tercatat di Aplikasi OM-SPAN Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang di lihat di aplikasi Jaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbeda dengan data laporan ADD yang dilaporkan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Batujaya, kecamatan Cigasong, kabupaten Majalengka yang sebenarnya.
Menurut Taufik, pada tahun 2022 pada tahap 1 bahwa realisasi jumlah BLT DD triwulan 1, triwulan 2, triwulan 3, dan triwulan 4 terpisah, tidak termasuk kedalam pagu tahap 1 (BLT).
Namun Taufik tidak merinci lebih jauh mengenai perbedaan data tersebut. Dan Taufik pun tidak dapat menunjukkan LPJ Dana Desa Batujaya kepada Cinews.id, namun demikian Taufik meminta Cinews.id untuk menanyakan ke Inspektorat.
“LPJ tidak ada di desa. Sudah saya serahkan ke inspektorat, silahkan tanyakan saja ke inspektorat,” kata Taufik.
Padahal, dengan adanya aplikasi OMSPAN Kemenkeu merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam Transparansi dan keterbukaan informasi mengenai pengelolaan Dana Desa.
Dan dengan adanya selisih jumlah anggaran tersebut dapat di pastikan akan memunculkan asumsi negatif tentang lemahnya sistem pengawasan Alokasi Anggaran Dana Desa serta dapat menimbulkan rasa ketidak percayaan publik terhadap instansi dan lembaga pemerintah.
Untuk kebenaran informasi, selanjutnya Cinews.id akan mengkonfirmasi pihak-pihak yang berkaitan dengan alur pelaporan dan pertanggungjawaban dana desa.
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.